MEDIATIPIKOR.COM — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti dugaan praktik “pinjam bendera” perusahaan dalam pengadaan pemerintah. TTI meminta indikasi tersebut ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan pekerjaan di balik perusahaan yang tercantum sebagai peserta atau pemenang tender.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan dugaan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari nama perusahaan yang tercantum dalam kontrak. Menurutnya, perlu ditelusuri siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan, menyediakan pembiayaan, berhubungan dengan pihak pengadaan, hingga menerima manfaat ekonomi dari pekerjaan tersebut.
“Yang harus ditelusuri bukan hanya siapa perusahaan yang namanya tercantum dalam kontrak. Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan, siapa yang menyediakan modal, siapa yang berhubungan dengan pejabat pengadaan, dan ke mana keuntungan pekerjaan tersebut mengalir,” kata Nasruddin.
TTI: Telusuri Pengendali Sebenarnya
Menurut TTI, dugaan praktik “pinjam bendera” sulit dibuktikan hanya berdasarkan dokumen legalitas perusahaan. Karena itu, pemeriksaan perlu membandingkan dokumen tender dan kontrak dengan fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sejumlah indikator yang dinilai perlu diperiksa antara lain hubungan komunikasi antara pejabat atau pihak terkait dengan perusahaan sebelum dan selama proses pengadaan, sumber pembiayaan pekerjaan, rekening penerima pembayaran, pihak yang membeli dan memasok barang atau material, penggunaan tenaga kerja serta peralatan, hingga siapa yang memberikan instruksi kepada pelaksana di lapangan.
“Kalau ditemukan perusahaan pemenang hanya menyerahkan penggunaan badan usahanya, sementara pekerjaan justru dikendalikan pihak lain, maka persoalannya perlu dilihat lebih jauh. Apalagi jika pihak tersebut memiliki hubungan dengan pejabat pada instansi terkait,” ujarnya.
Nasruddin menegaskan, indikasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Menurutnya, setiap dugaan harus diuji berdasarkan dokumen, transaksi dan fakta lapangan.
“Kalau ditemukan pejabat ikut menentukan perusahaan yang digunakan, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan atau mempunyai kepentingan ekonomi terhadap paket tersebut, aparat pengawasan dan penegak hukum perlu menelusurinya. Tetapi semuanya harus dibuktikan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi,” tegasnya.
Jangan Berhenti pada Nama Direktur
TTI mengingatkan pemeriksaan terhadap dugaan “pinjam bendera” tidak seharusnya berhenti pada nama direktur atau pemilik formal yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
Menurut TTI, pengendali manfaat sebenarnya juga perlu ditelusuri melalui sejumlah indikator, seperti nomor telepon dan alamat korespondensi, rekening transaksi, sumber modal, pembelian barang, penggunaan kendaraan dan peralatan, tenaga kerja, serta hubungan perusahaan dengan pihak-pihak di lingkungan instansi pemerintah.






