Mediatipikor.com, Bireuen – Mantan (Eks) Bupati Bireuen periode 2017-2020 inisial MAG diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (11/4/2023) di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bireuen.
Jaksa memeriksa MAG serta Penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) 2019 dan Pembina TAPK 2020 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal (DPM) Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Sebelumnya, Kejari Biruen menetapkan Direktur Operasional PT BPRS Kota Juang sebagai saksi pada pemeriksaan, Senin 10 April 2023, di Ruang Pemeriksaan Tipidsus Kejari Bireuen.
“Pemeriksaan dan penyidikan pada PT. BPRS Kota Juang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan 2021 Rp. 500 juta,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam keterangan pers nya.
Dikatakan Munawal, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara.
“Sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka,” tutup Kajari Bieruen.(AB-7E)