Pasca Penggerebekan Key Garden, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Medan – Polrestabes Medan menetapkan 13 orang tersangka pasca penggerebekan di kawasan narkoba dan judi sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin 10 April 2023 lalu.

Dari 13 tersangka tersebut, sembilan diantaranya telah dilakukan penahanan, sedangkan 4 orang lainnya masih diburuh keberadaannya.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., kepada awak media, Selasa (11/4/2023) di Kota Medan.

“Untuk sembilan tersangka yang sudah ditahan berinisial SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J,” bebernya.

Fathir menjelaskan, satu dari sembilan orang yang ditahan, bernama Benny yang turut menyerang petugas kepolisian saat dilokasi.

“Benny ditetapkan tersangka sebagai pemilik judi dan penyerangan personel polisi,” jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 11 biji batu bata, 16 biji batu kerikil, 9 biji batu pecahan, 1 buah balok kayu, 1 buah topi.

“Kemudian ada juga barang bukti yang diamankan 1 buah alat rolet, 1 buah genset Ecell, 1 buah meja tembak ikan, 4 buah papan tulis dinding, 1 buah TV,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan bersama tim gabungan menggerebek kawasan narkoba dan judi yang berada di sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat tentang kembali maraknya praktik peredaran narkoba dan judi di lokasi.(Herudy)