Mediatipikor.com, Medan – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja pada Rabu 31 Mei 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat.
“Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan Barang Bukti 135 Kg ganja,” ucap Hadi, Senin (5/6/2023), di Medan.
Dijelaskan Hadi, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus fakultas Pertanian Universitas Methodis.
“Dari dua TKP, Penyidik mengamankan P (25) asal Aceh Timur, SH (16) asal Aceh Tengah, dan DA (23) tahun mahasiswa asal Medan,” bebernya.
Selain135 kilogram Ganja yang dikemas dalam bungkusan dan dilakban coklat, Penyidik juga mengamankan satu unit mobil terios dan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya.
“Setelah menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan, Selanjutnya TIM bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat,” papar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menuturkan, Tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00 WIB, selanjutnya TIM mengejar dan menghentikan kendaran tersebut di Jl. Zainul Arifin, Stabat Langkat. Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Masjid Raya, hingga akhir berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas.
“Polda sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran Narkotika,” tegas Kabid Humas Poldasu.(Herudy)