Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Vonis 16 Bulan Penjara, Andi Kembali Jalani Sidang Etik

Foto Istimewa

Ke Dua saksi tersebut, imbuh Kompol Efianto, yaitu Tiara Arminta Sirait dan Alexander Audrey Gultom.

“Sedangkan keputusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terhadap Aipda memutuskan Menunda pangkat selama Dua tahun dan permintaan maaf secara lisan kepada pelapor atau korban,” Paparnya.

Ditempat yang sama pelapor Tiara Arminta Sirait mengatakan pemanggilan dirinya yang dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Simalungun terhadap terduga pelaku Aipda Andi Harianto. Tiara berharap agar uang yang dipinjam Aipda Andi Harianto dapat dikembalikan.

“Uang gaji saya selama 5 bulan itu bang, kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan anak-anak sekolah. Saya mohon uang itu dapat dikembalikan,” ujar Tiara sambil mengusap air matanya.(Herudy)