Oleh: Dr. Usman Lamreung, M.Si.
Pengamat sosial, politik, dan kebijakan publik
MEDIATIPIKOR.COM – Aceh Besar merupakan salah satu wilayah penyangga utama Provinsi Aceh dengan posisi strategis dalam menopang ekonomi regional, ketahanan pangan, konektivitas, pariwisata, perdagangan, investasi, pendidikan, hingga pelayanan publik.
Karena itu, kualitas kepemimpinan Bupati Muharram Idris tidak cukup diukur dari rutinitas administratif, tetapi dari kemampuan pemerintah mengubah potensi daerah menjadi pertumbuhan, kebijakan menjadi program, dan program menjadi hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Sejak awal pemerintahan Muharram Idris, ekspektasi publik cukup besar. Janji politik dan agenda pembangunan yang kemudian dituangkan dalam RPJMD membentuk harapan bahwa pemerintahan baru mampu menghadirkan perubahan dalam tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi masyarakat, serta melakukan reformasi birokrasi.
Namun, setelah sekitar satu setengah tahun pemerintahan berjalan, pertanyaan yang semakin relevan adalah: sejauh mana agenda perubahan tersebut telah menghasilkan terobosan yang substantif?
Pertanyaan ini tentu bukan untuk menafikan berbagai program yang telah dilaksanakan pemerintah.
Berbagai kegiatan, penyesuaian administratif, dan pembangunan tetap berjalan. Tetapi dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan maupun besarnya serapan anggaran. Ukuran yang jauh lebih penting adalah output, outcome, dan dampak yang dihasilkan. Di sinilah kepemimpinan Aceh Besar perlu dilihat secara lebih kritis.
Salah satu persoalan fundamental adalah tata kelola birokrasi. Ketidakpastian dalam pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi serta masih digunakannya mekanisme pelaksana tugas pada posisi strategis berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan.
Plt memang merupakan instrumen administratif untuk menjamin kesinambungan pemerintahan, tetapi tidak ideal jika berlangsung terlalu lama pada jabatan yang memiliki peran strategis.
Birokrasi membutuhkan kepastian kewenangan, akuntabilitas, dan target kinerja. Pejabat definitif memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk mengambil keputusan, membangun tim, menetapkan prioritas, sekaligus mempertanggungjawabkan capaian organisasi.
Karena itu, percepatan penyelesaian pengisian jabatan strategis bukan sekadar persoalan administratif. Hal tersebut juga mencerminkan kapasitas manajerial dan kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan.
Pemerintahan daerah yang ingin melakukan akselerasi pembangunan harus terlebih dahulu memiliki mesin birokrasi yang efektif. Sulit menghasilkan kebijakan yang cepat apabila organisasi pemerintah sendiri lamban dalam mengambil keputusan.
Persoalan berikutnya adalah reformasi internal birokrasi. Pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pergantian atau pengisian pejabat. Pemerintah perlu membangun sistem manajemen kinerja yang mengikat setiap organisasi perangkat daerah pada indikator yang jelas dan terukur.
Setiap kepala OPD idealnya memiliki target kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala. Disiplin aparatur, kualitas pelayanan, inovasi, realisasi program, efisiensi anggaran, serta pencapaian target pembangunan harus menjadi ukuran utama.
Paradigma birokrasi juga harus bergeser dari activity oriented menuju result oriented. Pemerintah tidak boleh merasa cukup hanya karena sebuah program telah dilaksanakan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa hasilnya bagi masyarakat?
Berbagai persoalan yang terus dirasakan masyarakat, mulai dari irigasi, infrastruktur dasar, pertanian, pelayanan publik hingga ekonomi, seharusnya menjadi basis evaluasi kebijakan.
Pemerintah perlu memiliki mekanisme yang sistematis untuk mengubah keluhan masyarakat menjadi data, data menjadi prioritas, prioritas menjadi kebijakan anggaran, dan kebijakan menjadi hasil yang dapat diukur.
Irigasi, misalnya, tidak boleh dipandang sekadar sebagai proyek fisik. Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan produktivitas pertanian, ketahanan pangan, pendapatan petani, dan stabilitas ekonomi pedesaan.
Begitu pula pembangunan jalan. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari berapa kilometer jalan yang dibangun atau direhabilitasi, tetapi dari sejauh mana pembangunan tersebut meningkatkan konektivitas ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, dan menekan biaya distribusi hasil produksi.
Aceh Besar juga membutuhkan strategi ekonomi yang lebih agresif dan terintegrasi. Daerah ini memiliki sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, kawasan pesisir, serta kedekatan geografis dengan pusat pemerintahan dan perdagangan Aceh.
Namun, potensi besar tidak otomatis menjadi kekuatan ekonomi. Dibutuhkan kebijakan lintas sektor yang mampu menghubungkan produksi, infrastruktur, investasi, pasar, hilirisasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam perspektif pembangunan daerah, persoalan Aceh Besar bukan terletak pada minimnya potensi. Persoalan yang lebih mendasar adalah kapasitas institusional untuk mengonsolidasikan berbagai potensi tersebut menjadi strategi pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Karena itu, kepemimpinan Muharram Idris kini memasuki fase penting. Pemerintahan tidak dapat terus berada dalam fase konsolidasi. Setelah struktur pemerintahan dibenahi, saatnya memasuki fase akselerasi dan pembuktian.
Muharram perlu menunjukkan keberanian mengambil keputusan strategis, mempercepat pengisian jabatan definitif berdasarkan prinsip merit, memperkuat disiplin aparatur, menetapkan target kinerja OPD, membuka ruang evaluasi publik, dan memastikan setiap program prioritas memiliki indikator keberhasilan yang jelas.
Publik tidak membutuhkan terlalu banyak narasi mengenai perubahan. Publik membutuhkan bukti perubahan.
Masyarakat akan menilai pemerintah bukan dari banyaknya rapat, seremoni, atau dokumen perencanaan.
Pemerintah akan dinilai dari hal-hal yang lebih sederhana dan konkret: apakah irigasi berfungsi, jalan semakin baik, pelayanan semakin cepat, birokrasi semakin disiplin, petani semakin produktif, investasi bergerak, lapangan kerja bertambah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Aceh Besar memiliki modal untuk menjadi salah satu lokomotif ekonomi Aceh. Namun, lokomotif tidak akan bergerak tanpa mesin pemerintahan yang efektif.
Karena itu, pemerintahan Muharram Idris harus menjadikan fase ini sebagai momentum koreksi sekaligus akselerasi. RPJMD tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan dan janji politik tidak boleh berhenti sebagai narasi kampanye. RPJMD harus melahirkan kebijakan, kebijakan harus menghasilkan program, dan program harus menghadirkan perubahan konkret.
Pada akhirnya, Aceh Besar bukan kekurangan potensi. Yang sedang diuji adalah kemampuan kepemimpinannya dalam mengubah potensi tersebut menjadi kemajuan.
Waktu untuk konsolidasi tidak boleh berlangsung tanpa batas. Kini masyarakat menunggu pembuktian: apakah pemerintahan Muharram Idris mampu menjadikan Aceh Besar bukan sekadar daerah yang kaya potensi, tetapi benar-benar menjadi daerah yang bergerak, tumbuh, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakatnya.






