Mediatipikor.com, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Uderstanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersama antara pihak Kejaksaan Negeri Mura dengan berbagai pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mura diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan UKM, UPTD RSUD Puruk Cahu, Dinas PUPR, serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan yang berlangsung, Kamis (6/7/2023), di Aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Mura ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Kosasih, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Mura, Serampang, sejumlah Kepala OPD terkait, serta jajaran pegawai Kejari Mura.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kejari Murung Raya akan melakukan koordinasindan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya,” kata Asisten Setda, Serampang.
Serampang berharap, Pemkab Mura dan Kejari Mura selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
“Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.(Fahriadi/Diskominfo)