Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Pasutri

Foto Istimewa

Kemudian, imbuhnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43). Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (daftar pencarian orang) di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” jelas Jeffryandi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.(Amir Sagita)