Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Ratusan Karyawan Lokal Gelar Aksi di Kantor PT HPU

Foto Istimewa

Keempat, mendesak perusahaan agar segera mengganti Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu pekerja dan pengusaha yang berkeadilan.

Kelima, menuntut agar hari ke 7 yang berbarengan dengan tanggal merah tetap harus dikeluarkan sebagaimana hitungan yang ditetapkan dan ke-enam, mengeluarkan masa perjalanan cuti dari jumlah cuti 14 hari terhitung sejak karyawan sampai rumah, dan atau perjalanan tidak terhitung dalam masa cuti.

Ketujuh, menuntut PT. SAB dan Seluruh subcount untuk membuat MOU dengan DPC FEDERASI HUKATAN KSBSI Kabupaten Murung Raya dalam hal recruitment dan tata Kelola ketenaga kerjaan termasuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB), dan mendapatkan Rekomendasi dari DPC FEDERASI HUKATAN KASBSI dalam recruitment Karyawan, Sebagaimana ada keterlibatan Serikat dalam Penentuan Head UMK Kabupaten Murung Raya.

Dan terakhir, menuntut managemen PT. SAB untuk memberhentikan Suptend HSE atas nama Yudi Ardiansyah kerna dinilai tidak bisa bekerja dengan baik.

“Terbukti selama beliau sebagai Suptend HSE ada beberapa kali Insidend sebagaimana yang kami ketahui,” ungkapnya.(Fahriadi)