Mediatipikor.com, Murung Raya – Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP. Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Mura Kompol. Syamsurizal Prima, S.I.K., menghadiri pemusnahan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) Jl. Bhayangkara Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Senin (17/7/2023) pukul 10.00 Wib.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Mura, Kosasih, S.H., M.H., dihadiri unsur Forkopimda Murung Raya. Dalam sambutannya sebelum melakukan pemusnahan barang bukti Kosasih mengatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor dari putusan pegadilan.
“Kita laksanakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan SOP yang mengacu kepada Pasal 270 KUHAP tentang penyelesaian barang bukti,” kata Kosasih.
Kosasih menambahkan, kegiatan serupa akan secara berkala dilakukan baik setiap tahun maupun per dua tahun sekali sesuai dengan rekapitulasi hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tahun ini kebetulan bertepatan dengan rangkaian Hari Bhakti Adyaksa ke 62, kita jadwalkan kegiatan ini. Sehingga ada sebanyak 48 perkara yang sudah kita musnahkan barang buktinya,” imbuhnya.
Kajari juga memaparkan berdasarkan data hasil putusan sidang, tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Murung Raya masih didominasi tindak pidana umum lainnya dan diikuti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Tiga perkara orang dan harta benda dengan 12 item barang bukti, 25 perkara tindak pidana umum lainnya dengan 137 item barang bukti, 20 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dengan 129,14 gram sabu-sabu serta 109 jenis produk obat ilegal,” paparnya.
Menurut Kosasih, dari kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan, ada beberapa kasus yang perlu menjadi atensi bersama, baik penegak hukum maupun seluruh masyarakat, yaitu maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan illegal yang di jual bebas di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan eksistensi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk menindak tegas tindak pidana, tentunya kami berharap dukungan yang penuh dari masyarakat untuk bersama-sama membasmi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan illegal ini demi masa depan generasi muda kita kedepan,” kata Kajari.(Fahriadi)