Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Wakapolres Mura Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

Foto Istimewa

Mediatipikor.com, Murung Raya – Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP. Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Mura Kompol. Syamsurizal Prima, S.I.K., menghadiri pemusnahan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) Jl. Bhayangkara Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Senin (17/7/2023) pukul 10.00 Wib.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Mura, Kosasih, S.H., M.H., dihadiri unsur Forkopimda Murung Raya. Dalam sambutannya sebelum melakukan pemusnahan barang bukti Kosasih mengatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor dari putusan pegadilan.

“Kita laksanakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan SOP yang mengacu kepada Pasal 270 KUHAP tentang penyelesaian barang bukti,” kata Kosasih.

Kosasih menambahkan, kegiatan serupa akan secara berkala dilakukan baik setiap tahun maupun per dua tahun sekali sesuai dengan rekapitulasi hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tahun ini kebetulan bertepatan dengan rangkaian Hari Bhakti Adyaksa ke 62, kita jadwalkan kegiatan ini. Sehingga ada sebanyak 48 perkara yang sudah kita musnahkan barang buktinya,” imbuhnya.