Kajari juga memaparkan berdasarkan data hasil putusan sidang, tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Murung Raya masih didominasi tindak pidana umum lainnya dan diikuti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Tiga perkara orang dan harta benda dengan 12 item barang bukti, 25 perkara tindak pidana umum lainnya dengan 137 item barang bukti, 20 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dengan 129,14 gram sabu-sabu serta 109 jenis produk obat ilegal,” paparnya.
Menurut Kosasih, dari kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan, ada beberapa kasus yang perlu menjadi atensi bersama, baik penegak hukum maupun seluruh masyarakat, yaitu maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan illegal yang di jual bebas di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan eksistensi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk menindak tegas tindak pidana, tentunya kami berharap dukungan yang penuh dari masyarakat untuk bersama-sama membasmi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan illegal ini demi masa depan generasi muda kita kedepan,” kata Kajari.(Fahriadi)


















