Mediatipikor.com, Murung Raya – Diduga mencemarkan nama baik keluarga, Ketua Panitia Ritual Nyanggar Desa Dirung Pundu, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Susanto bersama kuasa pendamping dari Ketua Umum DPW BAIN HAM RI, Fahriadi, NF. ML dan Hermanus Bam Ampar resmi melaporkan balik Mantir Adat Desa Dirung Pundu ke Polsek Laung Tuhup.
“Kemaren saya bersama kuasa pendamping resmi melaporkan balik Mantir Adat atas nama Tuni ke Polsek Laung Tuhup agar di proses hukum, karena saya dan keluarga merasa tercemar nama baik oleh Mantir Adat itu,” ungkap Susanto saat di konfirmasi awak media, Selasa (8/8/2023).
Menurut Susanto, tindakan yang dilakukan oleh Mantir Adat terhadap dirinya itu merupakan tuduhan tanpa dasar sehingga pihaknya melapor balik bersama kuasa pendamping.
“Saya dituduh dalam pelaksanaan ritual menyanggar pada 1 Juni 2023 kemaren menyimpang dari kesepakatan awal. Padahal sejak awal sebelum dimulai menyangar kami bersama tokoh adat dan tokoh agama termasuk dengan mantir itu sendiri telah sepakat melaksanakan bersama ritual di Desa Dirung Pundu,” terang Susanto.
Sementara itu kuasa pendamping, Fahriadi, membenarkan bahwa Mantir Adat Desa Dirung Pundu resmi dilaporkan balik ke Polsek Laung Tuhup atas tuduhan tanpa dasar.


















