“Saya berharap kepada Kapolsek segera melakukan pemanggilan dan proses hukum Mantir Adat itu karena klien kami merasa dicemarkan nama baik dan juga keluarganya oleh Mantir Adat itu,” harap Fahriadi.
Fahriadi menerangkan, laporan yang disampaikan pihaknya ke Polsek Laung Tuhup itu telah lengkap bukti.
“Bahwa Mantir Adat itu diduga terlibat menerima uang Transportasi. Jadi jangan coba-coba menuduh klien kami tanpa dasar,” tegasnya.
Saat ditanya awak media terkait laporan yang diajukan, Fahriadi selaku kuasa Pendamping tidak bisa menjelaskan secara rinci karena sudah di serahkan ke Polsek.
“Terkait dengan laporan kilen kami itu, mohon maaf saat ini kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, oleh karena sudah diserahkan semua berkas ke Polsek Luang Tuhup. Jadi kita tunggu saja proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Ramli)


















