Mediatipikor.com, MURUNG RAYA – Upaya sinergi antara pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan anggota DPRD di Murung Raya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di jalan raya, terutama bagi para pelajar yang menjadi fokus utama dalam upaya ini.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya akan menangani penggunaan kendaraan bermotor roda dua oleh anak-anak pelajar, khususnya anak di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Murung Raya, Ipda Andri Wicaksono, S.Sos, menyatakan pentingnya pendekatan persuasif dalam penegakan hukum. Satlantas Polres Mura tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat, khususnya para pelajar, melalui sosialisasi yang terus dilakukan ke masyarakat termasuk pelajar.
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk membangun kesadaran dan ketaatan terhadap hukum lalu lintas di Jalan Raya. Sosialisasi telah dijalankan ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk sekolah, sekolah.
“Kita memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai ketentuan-ketentuan berlalu lintas dan mengapa sepeda motor tidak boleh digunakan oleh mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Kasatlantas Mura Ipda Wicaksono, Jumat 6 Oktober 2023.
Rahmanto Muhidin, S.HI.MH.
Ia menekankan, pentingnya peran orang tua dalam mendukung upaya ini. Sebab, orang tua juga harus memberikan penegasan kepada anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor sebelum memenuhi syarat yang telah ditetapkan hukum.
Sementara itu, Wakil ketua II DPRD Murung Raya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rahmanto Muhidin, S.HI.,M.H, kepada awak media, Senin (9/9). Ia sependapat dengan pendekatan persuasif dalam menangani masalah hukum lalulintas oleh Satlantas.
“Tindakan persuasif sangat positif karena langsung berinteraksi dengan para pelajar yang belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua,” ujar Rahmanto,
Ia juga mengingatkan, tentang bahayanya anak-anak pelajar menggunakan sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.
“Kami menghimbau orang tua murid agar tidak mengizinkan anaknya di bawah umur menggunakan sepada motor. Hal ini demi keselamatan anak mereka di Jalan Raya dan orang lain,” tandas waket II DPRD. (Red).
Post Views: 22
Related Posts:
Bupati Perdie Resmikan Balai Pengujian Kenderaan Bermotor Dishub
Bupati Perdie Resmikan Balai Pengujian Kenderaan Bermotor…
Beri Coaching Clinic Safety Riding, Satlantas Polres Gresik Ikut Meriahkan HPN 2023