Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Ketua Hj. Mery Rukaini, Rapat Paripurna II dan III Di DPRD Barito Utara

Setelah rapat paripurna II kemudian Acara dilanjutkan dengan rapat paripurna III dengang agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Daerah yang diwakili oleh Ketua DPRD kepada Plt. Sekda Barito Utara, serta penyerahan jawaban Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Barito Utara dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi oleh plt sekda kepada ketua DPRD Barito Utara.(Ramli)