Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Luar Biasa,,, Jaksa Pengacara Negara Menangkan Gugatan Perdata yang Diajukan Ali Cina di PN Bireuen

Mediatipikor.com, BIREUEN- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen selaku Terlawan I memenangkan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bireuen.

Tim Jaksa Pengacara Negara tersebut berhasil memenangkan Perkara Perdata dengan nomor perkara 13/Pdt.P/2023/PN Bir, yang diajukan M Ali yang meminta ganti kerugian, baik secara materil maupun immaterill.

M. Ali (Pelawan) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta ganti kerugian dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Jumat (5/4/2024) menyebutkan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard).

“Dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,” sebutnya.

Tim Jaksa Pengacara Negara itu mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024.

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 Agustus.

Perkara Perdata ganti rugi yang diajukan M Ali di Pengadilan Negeri Bireuen. (Foto tangkapan layar website PN Bireuen.)