Mediatipikor.com, BIREUEN- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen selaku Terlawan I memenangkan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bireuen.
Tim Jaksa Pengacara Negara tersebut berhasil memenangkan Perkara Perdata dengan nomor perkara 13/Pdt.P/2023/PN Bir, yang diajukan M Ali yang meminta ganti kerugian, baik secara materil maupun immaterill.
M. Ali (Pelawan) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta ganti kerugian dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Jumat (5/4/2024) menyebutkan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard).
“Dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,” sebutnya.
Tim Jaksa Pengacara Negara itu mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024.
Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 Agustus.
Perkara Perdata ganti rugi yang diajukan M Ali di Pengadilan Negeri Bireuen. (Foto tangkapan layar website PN Bireuen.)
Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Munawal Hadi.
Sebelumnya M. Ali mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta ganti kerugian dalam perkara tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Kabar Bireuen dari website PN Bireuen di https://sipp.pn-bireuen.go.id/index.php/detil_perkara, dalam permohonannya pada Oktober 2023, M Ali alias Ali Cina meminta ganti rugi secara materill sebesar Rp163 juta dan kerugian inmaterill sebesar Rp300 juta.
M Ali sebelumnya menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu, yang divonis bebas tanpa syarat pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Vonis bebas itu berdasarkan nomor 239/Pit/Sus/2023 dari lapas kelas II B Bireuen, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang dipimpin Teuku Almadyan, Fuady Primarsa dan M Mukhsin Alfahrasi Nur.
Dalam putusan itu, M Ali tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim membebaskan terdakwa itu dari segala dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya.(Abdullah)