Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Luar Biasa,,, Jaksa Pengacara Negara Menangkan Gugatan Perdata yang Diajukan Ali Cina di PN Bireuen

Mediatipikor.com, BIREUEN- Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen selaku Terlawan I memenangkan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bireuen.

Tim Jaksa Pengacara Negara tersebut berhasil memenangkan Perkara Perdata dengan nomor perkara 13/Pdt.P/2023/PN Bir, yang diajukan M Ali yang meminta ganti kerugian, baik secara materil maupun immaterill.

M. Ali (Pelawan) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta ganti kerugian dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Jumat (5/4/2024) menyebutkan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard).

β€œDan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,” sebutnya.

Tim Jaksa Pengacara Negara itu mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024.

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 Agustus.

Perkara Perdata ganti rugi yang diajukan M Ali di Pengadilan Negeri Bireuen. (Foto tangkapan layar website PN Bireuen.)