Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Luar Biasa,,, Jaksa Pengacara Negara Menangkan Gugatan Perdata yang Diajukan Ali Cina di PN Bireuen

Atas putusan tersebut, pihak Jaksa Pengacara Negara menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya M. Ali mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta ganti kerugian dalam perkara tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Kabar Bireuen dari website PN Bireuen di  https://sipp.pn-bireuen.go.id/index.php/detil_perkara, dalam permohonannya pada Oktober 2023,  M Ali alias Ali Cina meminta ganti rugi secara materill sebesar Rp163 juta dan kerugian inmaterill sebesar Rp300 juta.

M Ali sebelumnya menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu, yang  divonis bebas tanpa syarat pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Vonis bebas itu berdasarkan nomor 239/Pit/Sus/2023 dari lapas kelas II B Bireuen, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang dipimpin Teuku Almadyan, Fuady Primarsa dan M Mukhsin Alfahrasi Nur.

Dalam putusan itu, M Ali tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim membebaskan terdakwa itu dari segala dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya.(Abdullah)