Mediatipikor.com, Nias Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dalam rangka evaluasi dan tindaklanjut pembangunan sistem pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Nias Selatan, bertempat di Kantor Bupati Nias Selatan, Selasa (09/07/2024).
KPK pada kesempatan itu menjelaskan berbagai hal, antara lain modus-modus umum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dapat dijerat oleh aturan hukum.
Selain itu, perlunya pendampingan hukum oleh Seksi Datun Kejari Nias Selatan dalam menangani persoalan aset daerah, memberdayakan UMKM di daerah dan membantu pengurusan izin usahanya serta mendaftarkan produk-produknya di E-katalog, dan peningkatan PAD melalui inovasi perpajakan.
Adapun tim KPK yang hadir pada Rakor tersebut yakni Harun Hidayat, Kasatgas Korsup wilayah 1.3 dan PIC Wilayah Bengkulu dan Sumatera Utara, Fadli Herdian PIC Wilayah Kepulauan Riau, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, MM, Asisten dan para kepala OPD.(SS)