Mediatipikor.com, BIREUEN- Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).Rabu 22 Januari 2025,
Tersangka H bersama barang bukti (Tahap II) itu, diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi,.S.H.M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE.SH.M.H.
Tersangka ini merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.
Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.


















