Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada tanggal 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.
Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah.
Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.
Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.(Abdullah)


















