Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Kadis Kesehatan Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK

MediaTipikor, Aceh Bedlswr – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar, menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintahan Kab. Aceh Besar Ta. 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Aceh Besar.

Tiga tersangka masing-masing SW selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, AF selaku Kepala Pukesmas Kuta Baro dan AN selaku Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K, .M.H membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

“Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” kata Donna.