βSetibanya di lokasi, petugas menemukan dua terduga pelaku sedang berada di dalam gubuk. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,β ungkap Aris
Barang bukti yang disita yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JFM229FK177341 dan nomor mesin JFM2E2162706.
Kini kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Bener Meriah memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor tersebut.

















