Disebutkan, sebagian kepala dinas mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum wartawan tersebut dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, demi meredam pemberitaan yang dinilai merugikan.
Praktik ini, menurut pengakuan para pejabat, tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dan menimpa lebih dari satu kepala dinas di Aceh Besar. Kondisi ini membuat para pejabat merasa tertekan dan khawatir, meski pelaksanaan anggaran yang mereka jalankan telah sesuai dengan aturan.
Para kepala dinas berharap aparat penegak hukum dan organisasi pers dapat menindaklanjuti dugaan praktik tidak etis tersebut, agar profesi wartawan tidak tercoreng oleh ulah oknum yang memanfaatkan data publik untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun organisasi wartawan terkait dugaan tersebut.


















