“Kalau ratusan nakes berpengalaman pergi, otomatis beban kerja ASN melonjak dan kualitas layanan menurun. Ironisnya, ini terjadi di saat negara sedang gencar mendorong percepatan dan pemerataan layanan kesehatan,” ujarnya.
Usman menilai, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sejatinya masih memiliki ruang solusi. Rumah sakit daerah dan sebagian puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum (BLU), yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
“BLU memiliki pendapatan dari layanan, termasuk klaim BPJS Kesehatan. Sebagian dana itu bisa dialokasikan untuk menggaji tenaga bakti sebagai tenaga layanan berbasis kinerja, tanpa melanggar aturan ASN,” jelasnya.
Skema tersebut, lanjut Usman, telah diterapkan di sejumlah daerah lain sebagai jalan tengah antara kepatuhan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik.
Ia menegaskan, langkah solutif ini bukan hanya menyelamatkan ratusan keluarga nakes dari kehilangan penghasilan, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjaga.
“Kini pilihan ada di tangan Bupati Aceh Besar. Apakah membiarkan ratusan tenaga kesehatan berpengalaman menganggur, atau mengambil langkah berani dan solutif demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkas Usman.


















