DaerahFokus

ALAMP AKSI Desak KPK Usut Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal di Aceh, Sebut Putus Pasokan BBM Belum Cukup

5
×

ALAMP AKSI Desak KPK Usut Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal di Aceh, Sebut Putus Pasokan BBM Belum Cukup

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM Upaya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas tambang ilegal dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menilai pemberantasan tambang ilegal tidak akan efektif apabila hanya berfokus pada pemutusan logistik, sementara dugaan adanya jaringan perbekingan dan aliran dana yang menopang aktivitas tersebut belum diusut.

Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, Minggu (26/7/2026), meminta Gubernur Aceh bersama Forkopimda menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aliran dana dari aktivitas tambang emas ilegal serta proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh.

Menurut Mahmud, kebijakan penghentian distribusi BBM dinilai baru menyasar pelaku di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal belum tersentuh. Ia berpendapat, aktivitas pertambangan berskala besar yang menggunakan alat berat sulit berlangsung tanpa adanya dukungan atau perlindungan dari pihak tertentu.

“Kalau memang ingin menghentikan tambang ilegal, jangan hanya memutus BBM atau mengeluarkan ultimatum. Perlu ditelusuri siapa yang diduga menerima aliran dana maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Selama aktor intelektualnya tidak disentuh, aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan akan terus berlangsung,” ujar Mahmud.

Mahmud mengacu pada temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang sebelumnya menyebut terdapat lebih dari 1.000 unit excavator diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Aceh. Berdasarkan asumsi adanya pungutan sekitar Rp30 juta per unit setiap bulan, ALAMP AKSI memperkirakan potensi dana yang beredar dapat mencapai sekitar Rp30 miliar per bulan atau Rp360 miliar per tahun.

Ia menegaskan, angka tersebut merupakan perkiraan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Namun menurutnya, besarnya nilai ekonomi tersebut layak menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat.

Mahmud menambahkan, apabila dugaan pungutan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas pertambangan tanpa izin, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).