Hal senada disampaikan Aktivis Dapil 3 Muara Enim, Andre, yang menyoroti kinerja pejabat Pemkab Muara Enim yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan pengeluaran anggaran belanja daerah serta memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tribun tersebut.
“Kinerja PPK dan tim pengawasan proyek pembagunan tribun lapangan sepak bola talang nangka ini patut dipertanyakan,” ujar Andre.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Media Tipikor belum mendapat keterangan resmi dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Muara Enim. Demikian pula pihak kontraktor CV. Adhitya Nugraha belum berhasil dikoonfirmasi.
Diketahui sebelumnya melalui papan informasi proyek bahwa proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 1,181,150,000. (1 miliar lebih) dilaksanakan oleh CV. Adhitya Nugraha.
















