Puruk Cahu, Mediatipikor.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (23/2/2026), di Rumah Jabatan Bupati.
Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Penjabat Sekda Sarwo Mintarjo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Kejaksaan Negeri, Wakapolres Murung Raya, serta para camat.
Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa sembilan kepala desa PAW yang dilantik berasal dari sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Murung, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Uut Murung, Seribu Riam, dan Sungai Babuat.
Dalam sambutannya, Heriyus menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Laksanakan tugas membangun desa sesuai harapan pemerintah dan masyarakat. Jalankan kewenangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

















