Aceh Barat,(Media TIPIKOR) – Dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan mencuat di Gampong Tangkeh, Kecamatan Woyla Timur. Inspektorat Aceh Barat menemukan penarikan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai fantastis mencapai Rp 3,7 miliar.
Temuan serius ini terungkap dalam Laporan Hasil Audit Operasional (LHAO) Nomor 700/2/LHAOG-INS/IV/2024 yang mengaudit pengelolaan APBG Gampong Tangkeh selama periode 2019 hingga 2022.
Dalam laporan itu disebutkan, hasil pemeriksaan terhadap rekening koran gampong dan laporan realisasi anggaran menunjukkan adanya pencairan dana tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban.
“Pencairan dana dilakukan tanpa adanya dokumen pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dipergunakan sebelumnya,” tulis auditor Inspektorat dalam laporannya.
Pada APBG Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019, pagu penerimaan tercatat sebesar Rp 988.694.898. Dari jumlah tersebut, aparatur melakukan penarikan Rp 965.759.880 dan seluruh realisasi sebesar Rp 965.759.880 tidak disertai SPJ.


















