Selanjutnya pada APBG-P TA 2020, penerimaan mencapai Rp 1.026.813.267 dengan penarikan Rp 1.003.558.266. Realisasi anggaran yang tidak memiliki SPJ tercatat Rp 988.529.367.
Pada TA 2021, penerimaan sebesar Rp 1.001.675.503 dengan penarikan Rp 978.409.324. Dari jumlah itu, realisasi tanpa SPJ mencapai Rp 954.274.806.
Sementara pada TA 2022, penerimaan sebesar Rp 932.262.079 dengan penarikan Rp 848.582.074. Realisasi anggaran yang tidak didukung SPJ sebesar Rp 798.483.074.
Berdasarkan hasil audit, akumulasi penerimaan APBG Gampong Tangkeh selama periode 2019–2022 mencapai Rp 3.949.445.747. Adapun total penarikan tercatat Rp 3.796.309.554.
Dari jumlah tersebut, auditor menemukan realisasi anggaran yang tidak dilengkapi SPJ selama empat tahun mencapai Rp 3.707.047.127. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas temuan Inspektorat tersebut.


















