Tak ingin polemik melebar, Ombudsman Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
“Jangan menganggap pungutan ini sebagai praktik yang lazim. Dinas pendidikan, kepala sekolah, dan operator sekolah wajib memudahkan proses sertifikasi. Ini tugas, bukan bantuan yang boleh diminta imbalan,” tegasnya.
Ombudsman menegaskan, aturan hukum sudah sangat jelas. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sertifikasi merupakan kewajiban profesional guru difasilitasi negara bukan layanan berbayar.


















