Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Larang Wartawan Meliput, Pihak Kontraktor Di Barito Utara Dinilai Langgar UU Pers

Wartawan dilarang meliput pekerjaan proyek irigasi proyek Penguatan tebing di Samping APMS, Teweh Tengah, Jumat (13/03/2026).

Pengusiran dan pelarangan wartawan oleh oknum pihak kontraktor saat meliput proyek irigasi penguatan tebing sungai bengaris di Samping APMS jalan pendreh Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, menuai kecaman. Pasalnya, tindakan menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan saat bertugas adalah pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.

Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, mengaku pihaknya sangat menyayangkan dan menyesalkan pengusiran wartawan yang sedang meliput tersebut.

“Wartawan bekerja sesuai aturan berdasarkan UU Pokok Pers dan dilindungi. Bagi siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Heintje, Sabtu (14/3/2025), di Jakarta.

Diketahui sebelumnya, oknum dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek Dinas PUPR Barito Utara yakni penguatan tebing irigasi di samping APMS, Teweh Tengah, sengaja dihalang-halangi atau dilarang untuk meliput pada Jumat 13 Maret 2026.

Sosok yang mengaku orang tua kontraktor pengerjaan kegiatan penguatan tebing sungai Bengaris tersebut juga mengaku mantan wartawan di Jakarta dan terkesan rasis.