Pengusiran dan pelarangan wartawan oleh oknum pihak kontraktor saat meliput proyek irigasi penguatan tebing sungai bengaris di Samping APMS jalan pendreh Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, menuai kecaman. Pasalnya, tindakan menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan saat bertugas adalah pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, mengaku pihaknya sangat menyayangkan dan menyesalkan pengusiran wartawan yang sedang meliput tersebut.
“Wartawan bekerja sesuai aturan berdasarkan UU Pokok Pers dan dilindungi. Bagi siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Heintje, Sabtu (14/3/2025), di Jakarta.
Diketahui sebelumnya, oknum dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek Dinas PUPR Barito Utara yakni penguatan tebing irigasi di samping APMS, Teweh Tengah, sengaja dihalang-halangi atau dilarang untuk meliput pada Jumat 13 Maret 2026.
Sosok yang mengaku orang tua kontraktor pengerjaan kegiatan penguatan tebing sungai Bengaris tersebut juga mengaku mantan wartawan di Jakarta dan terkesan rasis.
“Kau orang Medan, aku pun Batak ya, (dengan menyebut marganya) awas kau,” ucapnya garang ke awak media.
Ketika video peristiwa pelarangan dan intimidasi kepada insan pers tersebut disampaikan kepada Subi, Kabid Air PUPR Barito Utara, langsung merespon singkat.
“Akan saya teruskan ke PPTK nya,” tulis Subi lewat WhatsApp ke awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Barito Utara, Muhammad Iman Topik, ketika di hubungi wartawan terkait hal tersebut menegaskan bahwa tidak ada yang melarang wartawan untuk meliput proyek pemerintah.
“Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah,” tegas Iman Topik menjawab awak media.

