Guna menggali detail pengurusan cukai yang diduga dikorupsi oleh pegawai Bea Cukai, Koimsi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa produsen rokok dalam penyidikan dugaan rasuah pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Minggu (1/3/2026).
“Terkait dengan keterangan dari siapa saja nanti, itu perusahaan mana, siapa saja. Nah, terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, saksi-saksi lain, dan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Asep.
Dibeberkan Asep, diduga terdapat aliran uang hasil korupsi cukai yang diterima segelintir pihak di Ditjen Bea Cukai. Penyidik menelusuri aliran dana tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima uang korupsi di sektor cukai.
“Pasti ada pemberinya. Namun saat ini memang belum bisa kami ungkap. Tapi bukan dalam artian tidak akan, kami akan susuri informasi tersebut,” terang Asep.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan dugaan suap impor barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai berkaitan dengan pengurusan cukai yang diduga turut dikorupsi oleh sejumlah pihak di institusi tersebut.
KPK menduga pegawai Ditjen Bea Cukai memainkan pengurusan cukai pada sejumlah barang, termasuk pita cukai rokok. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi produksi rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan. Asep menjelaskan bahwa tarif cukai rokok mesin dan rokok manual berbeda.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. KPK mengumumkan status tersebut setelah penyidik menangkap Bayu di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis, 26 Februari 2026. KPK menjerat Bayu dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan pemilik Blueray Cargo, John Field Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.


















