Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Bupati Ogan Ilir Tegaskan Jangan Lindungi Pengedar Narkoba

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menegaskan pentingnya upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat. Menurut Panca, salah satu kendala terbesar dalam pemberantasan narkoba adalah masih adanya masyarakat yang justru melindungi oknum pengedar.

Hal ini diungkapkan Bupati Panca saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Rabu (16/4/2026), di halaman kantor Kejari Ogan Ilir.

“Yang sering kita dengar, banyak warga yang justru melindungi oknum pengedar narkoba. Ini menjadi kendala serius,” tegasnya.

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena dapat menghambat penegakan hukum serta memperparah penyebaran narkotika. Bupati juga berharap ke depan pemerintah daerah dapat lebih aktif memfasilitasi peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.

Selain itu, Panca juga mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir yang baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 4 kilogram yang diduga akan diedarkan ke Kota Palembang. Ia menyebut wilayah Ogan Ilir kerap menjadi jalur transit peredaran narkoba dari luar provinsi.

Sementara itu, Kepala Kejari Ogan Ilir Arief Syafriyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode September 2025 hingga April 2026.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara narkotika dan tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan perintah hakim, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan,” jelas Arief.

Ia mengungkapkan, dari total kasus yang ditangani, terdapat peningkatan persentase perkara narkotika. Pada tahun 2025, kasus narkotika mencapai 61 persen, sementara pada 2026 meningkat menjadi 67 persen.