Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Pengukuhan Tgk. Zulfa Saputra sebagai Imum Syiek Masjid Abu Indrapuri Dinilai Cacat Hukum, Bupati Berpotensi Digugat ke PTUN

Merujuk pada pandangan Ombudsman RI, pengabaian partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik merupakan bentuk maladministrasi. Kondisi ini membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan keputusan tersebut.

Partisipasi publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menyimpang dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Jika prosedur itu tidak dilalui, maka wajar jika publik mempertanyakan keabsahan SK tersebut, bahkan mendorong untuk dilakukan evaluasi atau pencabutan,” lanjutnya.

Sebelumnya, polemik ini telah dilaporkan oleh tokoh masyarakat Indrapuri bersama pengurus Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Laporan yang disampaikan pada 6 Maret 2026 itu menyoroti dugaan maladministrasi serta sikap otoriter dalam proses penunjukan Imum Syiek.

Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Ombudsman. Di sisi lain, pengukuhan tetap dilaksanakan, yang oleh sebagian masyarakat dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak oleh pihak Bupati.