Ia juga menyoroti fenomena mundurnya sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Besar yang menurutnya tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan personal.
“Dalam birokrasi, pengunduran diri pejabat strategis selalu memiliki implikasi terhadap stabilitas organisasi. Kalau kondisi benar-benar baik, seharusnya tidak muncul kegelisahan internal yang berujung pada pengunduran diri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Usman menilai komitmen membangun clean government dan good governance harus dibuktikan melalui stabilitas organisasi dan profesionalisme birokrasi, bukan sekadar narasi normatif.
“Good governance bukan hanya soal open bidding atau uji kompetensi, tetapi bagaimana pemerintah mampu menjaga ritme birokrasi tetap stabil, responsif, dan profesional,” tegasnya.
Ia menyebut masyarakat mendukung langkah pemerintah terkait uji kompetensi maupun seleksi terbuka jabatan, namun publik juga menuntut hasil konkret yang dapat dirasakan secara langsung.
“Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah birokrasi yang bekerja cepat, pelayanan yang tidak tersendat, dan kepemimpinan yang mampu menghadirkan kepastian,” katanya.
Karena itu, menurut Usman, ukuran sehat atau tidaknya birokrasi tidak cukup ditentukan melalui pernyataan pejabat semata, melainkan harus dilihat dari persepsi publik, stabilitas internal ASN, efektivitas pelayanan, serta minimnya kegaduhan di tubuh pemerintahan.
“Kalau jabatan strategis masih kosong, pejabat memilih mundur, dan koordinasi pemerintahan terus dipertanyakan, maka wajar bila publik menilai birokrasi Aceh Besar sesungguhnya sedang tidak baik-baik saja,” pungkasnya.


















