“Masyarakat tentu bertanya, konsumsi seperti apa yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Jika memang ada penggunaan dana, mana dasar hukumnya, mana bukti pertanggungjawabannya, dan siapa yang menerima manfaat dari dana tersebut?” ujarnya.
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila pada saat yang sama terdapat alokasi anggaran akreditasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. Sebab, apabila kegiatan tersebut telah dianggarkan melalui APBD namun masih terdapat pengumpulan dana dari puskesmas, maka muncul dugaan adanya pembiayaan ganda yang wajib ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum, kata Mahmud, setiap pungutan yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara tanpa dasar peraturan yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran yang tidak semestinya.
Selain itu, lanjut Mahmud, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan keuntungan tertentu atau kerugian keuangan negara, maka ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga berpotensi diterapkan. Dalam konteks administrasi pemerintahan, praktik semacam itu dapat pula dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan penyimpangan tata kelola keuangan daerah.
Mahmud menegaskan bahwa waktu yang telah berlalu hampir dua tahun tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran. Justru karena perkara tersebut menyangkut institusi pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tuntas.
Ia menilai Kejaksaan Tinggi Aceh perlu turun langsung untuk memastikan proses pengusutan berjalan independen serta bebas dari potensi konflik kepentingan. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari munculnya persepsi bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh perlindungan hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil penyelidikannya kepada publik. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
















