MEDIATIPIKOR.COM – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, diduga tidak menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait laporan dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur dalam penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri.
Berdasarkan surat panggilan Nomor T/135/LM.41-01/0072.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Bupati Aceh Besar dijadwalkan memberikan keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada Kamis, 11 Juni 2026. Namun hingga jadwal yang telah ditentukan, yang bersangkutan dilaporkan tidak hadir.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Nourman Hidayat, SH, menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Besar seharusnya bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.
“Kami menghormati kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dalam konteks polemik penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, setiap panggilan maupun permintaan klarifikasi dari Ombudsman seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan akuntabilitas,” ujar Nourman kepada wartawan.
Menurutnya, apabila kepala daerah berhalangan hadir, setidaknya dapat menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan resmi kepada Ombudsman.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar semestinya bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan Ombudsman atau setidaknya menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan resmi. Sikap demikian penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam tata kelola pelayanan publik,” katanya.
Nourman menjelaskan, ketidakhadiran pihak yang dipanggil tidak menghentikan proses pemeriksaan Ombudsman. Lembaga tersebut tetap dapat melanjutkan pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang berhasil dihimpun.
“Apabila ditemukan adanya dugaan maladministrasi, Ombudsman dapat mengeluarkan tindakan korektif maupun rekomendasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai, apabila benar Bupati Aceh Besar belum memenuhi panggilan Ombudsman, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius.
“Ketidakhadiran pejabat publik secara berulang dalam proses pemeriksaan berpotensi menimbulkan kesan adanya pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum. Publik berhak menilai bahwa sikap demikian mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Nourman juga menyebut bahwa pemanggilan oleh Ombudsman merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Ombudsman memiliki kewenangan meminta keterangan secara langsung dari pihak terkait serta dokumen pendukung. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menghambat fungsi pengawasan pelayanan publik yang diatur oleh negara,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A., belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran Bupati Aceh Besar dalam agenda klarifikasi tersebut.
Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran Bupati Muharram Idris pada panggilan Ombudsman dimaksud.






