Karena itu, M. Nur menilai klarifikasi melalui pernyataan media saja belum cukup. Transparansi penuh diperlukan, termasuk membuka data penerimaan dana, bukti persetujuan sukarela dari peserta, mekanisme penggunaan anggaran, hingga pihak yang mengelola dana tersebut.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, audit internal maupun pemeriksaan independen seharusnya tidak perlu ditakuti. Sikap defensif tanpa membuka data justru dapat memperkuat kecurigaan publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa isu pungli di sektor pendidikan bukan persoalan baru. Oleh sebab itu, APH diminta tidak menunggu laporan resmi untuk melakukan pendalaman.
“Ada laporan atau tidak, APH harus turun melakukan penyelidikan. Informasi yang berkembang harus ditelusuri secara serius agar persoalan ini menjadi terang,” kata M. Nur.
Selain peran aparat penegak hukum, M. Nur menekankan pentingnya ketegasan Bupati Aceh Besar dalam memberantas praktik pungli di lingkungan pemerintahan.
“Bupati harus berani menyampaikan kepada publik bahwa pungli tidak boleh lagi terjadi. Jika terbukti ada ASN yang terlibat, sanksi administrasi berat harus diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, praktik pungli bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Selain berpotensi dikenakan sanksi pidana, aparatur sipil negara yang terbukti terlibat juga dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian.
Meski saat ini masih sebatas dugaan, berbagai kalangan berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab keresahan masyarakat. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas.
“Pemerintah Aceh Besar sebaiknya segera menyampaikan klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Di saat yang sama, penegak hukum juga perlu memberikan atensi untuk mengusut tuntas kebenaran informasi yang beredar,” pungkas M. Nur
















