MEDIATIPIKOR.COM – Pengisian sejumlah jabatan melalui mekanisme Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menjadi sorotan publik. Penunjukan sejumlah Plt oleh Bupati Aceh Besar dinilai perlu lebih mengedepankan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem merit menegaskan bahwa setiap ASN yang ditunjuk menduduki jabatan, termasuk sebagai Plt, harus memiliki kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, integritas, serta pengalaman yang sesuai dengan bidang tugas yang akan dijalankan. Penunjukan jabatan juga seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional, bukan berdasarkan kedekatan maupun pertimbangan nonteknis lainnya.
Tokoh masyarakat Aceh Besar, Rusdi, SH, menilai pengisian jabatan Plt harus mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dan rekam jejak pegawai agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
“Penunjukan Plt memang bersifat sementara, tetapi tetap harus mengacu pada sistem merit. ASN yang ditunjuk harus memiliki kompetensi, pengalaman, serta pemahaman yang relevan dengan bidang tugas yang akan dijalankan,” ujar Rusdi.
Menurutnya, penempatan pejabat sebagai Plt pada posisi-posisi strategis sering kali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan stabilitas birokrasi, efektivitas pengambilan keputusan, serta potensi munculnya dugaan politisasi birokrasi atau praktik “bagi-bagi jabatan” tanpa dasar meritokrasi yang jelas.


















