DaerahEkonomi

YARA Surati Pemkab Aceh Besar, Dorong Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Dua Gampong di Lhoong

111
×

YARA Surati Pemkab Aceh Besar, Dorong Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Dua Gampong di Lhoong

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar secara resmi menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar guna mendorong percepatan penyelesaian sengketa tapal batas antara Gampong Lamkuta Blang Mee dan Gampong Lamgeurihue, Kecamatan Lhoong, yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Surat tertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA, ditujukan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPB) Kabupaten Aceh Besar serta ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait.

Dalam surat tersebut, YARA meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, termasuk Bupati Aceh Besar Muharram Idris, untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan batas wilayah yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Muhammad Nur menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah pihak Gampong Lamkuta Blang Mee bersama Imum Mukim Blang Mee menyampaikan aspirasi terkait belum adanya kepastian penetapan batas wilayah, meskipun permohonan resmi telah diajukan kepada pemerintah daerah pada 28 April 2026.

“Persoalan tapal batas ini perlu segera mendapat penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan administrasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya di Lambaro, Rabu (3/6/2026).

Menurut YARA, perbedaan pandangan terkait batas wilayah diduga berkaitan dengan penggunaan referensi dokumen yang berbeda. Salah satunya adalah peta lapangan tahun 1971 yang tersimpan di Kantor Camat Lhoong dan peta jalan (roadmap) tahun 1978 yang berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.

Perbedaan interpretasi terhadap dokumen historis tersebut dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat, khususnya terkait batas administrasi wilayah dan pemanfaatan lahan.

Sebelumnya, upaya musyawarah yang difasilitasi Camat bersama unsur Muspika Lhoong dalam rapat khusus penetapan tapal batas pada 21 Oktober 2024 belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Karena itu, YARA menilai keterlibatan pemerintah kabupaten sangat penting untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Dalam suratnya, YARA juga mengingatkan bahwa proses penetapan dan penegasan batas desa dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Menurut YARA, penegasan batas wilayah diperlukan untuk mendukung kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Sebagai bahan pertimbangan, YARA turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain peta sketsa batas desa berdasarkan data lapangan tahun 1971, peta tahun 1978, berita acara musyawarah gampong, serta dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat wilayah yang disengketakan.

Melalui surat tersebut, YARA berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat segera memfasilitasi proses mediasi dan penegasan batas wilayah secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegasan tapal batas bukan hanya berkaitan dengan administrasi wilayah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepentingan masyarakat yang berada di kawasan tersebut,” kata Muhammad Nur.

Sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan bersama, surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, Kodim Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, serta Pengadilan Negeri Jantho.

YARA berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sehingga penyelesaiannya dapat berlangsung secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.