Tak hanya itu, Mahmud juga menyoroti adanya potensi tindak pidana korupsi apabila intervensi tersebut mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengungkapkan, indikasi pengondisian proyek diduga tidak hanya terjadi pada pekerjaan bernilai kecil, tetapi juga menyasar proyek-proyek besar di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, terdapat dugaan intervensi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Kalau Pokja ULP pun sudah diintervensi, ini bukan lagi permainan kecil. Ini sudah menjadi pola sistematis untuk mengendalikan proyek APBD dengan mengatasnamakan orang-orang dekat kekuasaan,” ujarnya.
Karena itu, Mahmud mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara serius terhadap dugaan tersebut.
Ia meminta pihak-pihak yang disebut terlibat, baik oknum tim sukses maupun rekanan yang diduga menjadi bagian dari praktik tersebut, segera dipanggil dan diperiksa.
Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar anggaran daerah tidak bocor dan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Modusnya beragam, mulai dari pengurangan volume pekerjaan, pengurangan jumlah barang, hingga penurunan spesifikasi. Ini yang harus dibongkar. Jangan sampai APBD hanya menjadi bancakan segelintir orang,” tutup Mahmud.


















