Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

YARA Surati Pemkab Aceh Besar, Dorong Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Dua Gampong di Lhoong

Karena itu, YARA menilai keterlibatan pemerintah kabupaten sangat penting untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Dalam suratnya, YARA juga mengingatkan bahwa proses penetapan dan penegasan batas desa dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Menurut YARA, penegasan batas wilayah diperlukan untuk mendukung kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Sebagai bahan pertimbangan, YARA turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain peta sketsa batas desa berdasarkan data lapangan tahun 1971, peta tahun 1978, berita acara musyawarah gampong, serta dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat wilayah yang disengketakan.

Melalui surat tersebut, YARA berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat segera memfasilitasi proses mediasi dan penegasan batas wilayah secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegasan tapal batas bukan hanya berkaitan dengan administrasi wilayah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepentingan masyarakat yang berada di kawasan tersebut,” kata Muhammad Nur.

Sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan bersama, surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, Kodim Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, serta Pengadilan Negeri Jantho.

YARA berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sehingga penyelesaiannya dapat berlangsung secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.