ALAMP AKSI juga mengkritik pendekatan penegakan hukum yang dinilai hanya menitikberatkan pada operasi penertiban di lapangan.
“Publik jangan hanya disuguhi aksi simbolik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian membongkar pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Jika hanya penertiban sesaat, dikhawatirkan persoalan tidak akan selesai,” katanya.
Selain persoalan tambang ilegal, ALAMP AKSI juga meminta KPK menelusuri proses penerbitan IUP yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik. Menurut Mahmud, terdapat laporan masyarakat yang mengaku baru mengetahui lahannya masuk dalam wilayah konsesi setelah izin eksplorasi diterbitkan dan perusahaan mulai beraktivitas.
Kondisi tersebut, katanya, memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Berdasarkan data yang dipublikasikan sejumlah lembaga, tren penerbitan izin pertambangan di Aceh mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mencatat hingga April 2026 terdapat 79 IUP di Aceh, dengan sekitar 71 persen di antaranya diterbitkan pada periode 2022–2026.
Mahmud menegaskan, ALAMP AKSI tidak menyimpulkan seluruh penerbitan IUP bermasalah. Namun, menurutnya, meningkatnya jumlah izin harus diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Ia menilai pemeriksaan oleh KPK dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada publik. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemeriksaan tersebut akan memperkuat legitimasi pemerintah. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang dibutuhkan Aceh bukan sekadar operasi penertiban, tetapi upaya menyeluruh untuk memutus mata rantai dugaan korupsi di sektor pertambangan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Mahmud.
