MEDIATIPIKOR.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait pengadaan dua mobil operasional untuk Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Aceh Besar senilai Rp1.004.500.000 menuai sorotan.
Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pengadaan tersebut.
Fauzan menilai, temuan BPK yang menyebut pengadaan dua kendaraan tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengindikasikan pemborosan keuangan daerah harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Di saat masyarakat masih membutuhkan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan ekonomi, penggunaan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk kendaraan operasional tentu menjadi perhatian. Apalagi BPK menemukan adanya indikasi pemborosan,” kata Fauzan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penggunaan anggaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
SAPA juga meminta DPRK Aceh Besar menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai dasar pengadaan kendaraan tersebut.
“Uang daerah adalah uang rakyat. Karena itu setiap anggaran harus digunakan secara hemat, tepat sasaran, transparan, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai anggaran dihabiskan untuk kebutuhan yang bukan prioritas, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, Fauzan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama aparat penegak hukum menelaah lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pengadaan tersebut.
“Temuan BPK jangan hanya menjadi catatan administrasi. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
BPK: Pengadaan Tidak Sesuai Ketentuan




