BeritaDaerah

PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur

249
×

PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

Selain itu, ia menegaskan bahwa peningkatan status jalan menjadi kelas II tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui berbagai pertimbangan, seperti kondisi geografis, lebar jalan, hingga aspek keselamatan pengguna jalan.

Lebih lanjut, Paulus menjelaskan seluruh program pembangunan maupun pemeliharaan jalan diawali melalui proses perencanaan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya, program dibahas bersama DPRD dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, serta diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi, proses pengadaan dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap pekerjaan yang dilaksanakan Dinas PUPR juga berada di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila terdapat temuan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya memastikan setiap program pembangunan dan pemeliharaan jalan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur bagi masyarakat.

(Fahriadi)