MEDIATIPIKOR.COM – Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2026 menjadi sorotan setelah muncul dugaan sejumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi belum memenuhi persyaratan pengalaman jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam Pasal 107 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama wajib memiliki pengalaman jabatan yang berkaitan dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat lima tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 peserta seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Aceh Besar diduga belum memenuhi ketentuan tersebut. Meski demikian, mereka tetap dinyatakan lolos pada tahapan seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Apabila dugaan tersebut terbukti, proses seleksi dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip merit system yang menjadi dasar pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta wajar, tanpa diskriminasi. Pengelolaan ASN juga harus menjunjung tinggi asas profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.
Selain itu, Pasal 72 UU ASN mengatur bahwa promosi pegawai dilakukan berdasarkan perbandingan objektif atas kompetensi, kualifikasi, persyaratan jabatan, prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, serta pertimbangan Tim Penilai Kinerja ASN.
Sejumlah kalangan menilai Panitia Seleksi memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi administrasi secara cermat terhadap seluruh peserta sebelum menetapkan kelulusan administrasi. Transparansi dalam setiap tahapan seleksi juga dinilai penting agar pejabat yang nantinya menduduki jabatan strategis benar-benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila benar terdapat peserta yang belum memenuhi syarat pengalaman jabatan lima tahun namun tetap dinyatakan lolos administrasi, tentu hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik. Jangan sampai prinsip merit system yang menjadi roh reformasi birokrasi justru diabaikan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang meminta namanya tidak disebutkan.
Karena itu, Panitia Seleksi JPT Pratama Pemkab Aceh Besar didorong untuk membuka dasar penilaian dan mekanisme verifikasi administrasi yang digunakan dalam menetapkan kelulusan peserta. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas proses seleksi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengisian jabatan di lingkungan birokrasi.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, persoalan ini dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi persyaratan pengalaman jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) huruf e PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Media ini masih berupaya menghubungi Panitia Seleksi dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
