Oleh: Dr. Usman Lamreung, M.Si.
Pengamat sosial, politik, dan kebijakan publik
MEDIATIPIKOR.COM – Wacana pemekaran daerah di Aceh Besar dinamika pasang surut, kadang bersemangat,.kadang senyap tanpa ada kabar. Aspirasi pembentukan Aceh Raya dan Aceh Seuramoe yang telah diperjuangkan begitu lama kembali dapat ruang isu politik. Namun sebagaimana sebelumnya, isu tersebut masih berhadapan ketidakpastian mengenai moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Bagi penulis, aspirasi pemekaran Aceh Raya dan Aceh Seuramoe tidak semestinya dipandang hanya ambisi politik untuk membentuk pemerintahan baru. Di dalamnya terdapat persoalan nyata mengenai rentang kendali pemerintahan, pemerataan pembangunan dan akses masyarakat terhadap pelayanan publik.
Namun penulis juga berpandangan bahwa lamanya perjuangan tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk membenarkan pemekaran.
Justru karena aspirasi ini telah berlangsung lama, sekarang saatnya ia diuji secara lebih serius: apakah pemekaran benar-benar menghasilkan manfaat pembangunan yang lebih besar daripada biaya yang harus ditanggung masyarakat dan negara?
Jangan terjebak romantisme pemekaran.
Pemekaran sering kali dibicarakan dengan bahasa aspirasi, sejarah perjuangan dan harapan pemerataan. Semua itu penting. Tetapi pemerintahan tidak dapat berjalan hanya dengan harapan.
Daerah baru membutuhkan birokrasi, ASN, DPRD, fasilitas pemerintahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan berbagai kebutuhan administrasi. Semuanya membutuhkan anggaran.
Karena itu, penulis melihat ada satu pertanyaan yang harus menjadi pusat perdebatan:
Apakah kita sedang memekarkan wilayah untuk memperluas kapasitas ekonomi dan pelayanan, atau hanya memperbanyak struktur pemerintahan?
Jika jawabannya yang kedua, maka itu akan menjadi dampak dan masalah. Sebab pemekaran yang hanya menghasilkan pemerintahan baru tanpa basis ekonomi yang kuat berisiko menciptakan birokrasi baru yang bergantung pada transfer pemerintah pusat. Itu bukan cita-cita desentralisasi yang sehat.
Daerah induk jangan dikorbankan. Dalam pembicaraan tentang Aceh Raya dan Aceh Seuramoe, perhatian publik sering tertuju kepada kelayakan calon daerah baru. Menurut penulis, pendekatan itu belum lengkap.
Kita juga harus bertanya mengenai masa depan Aceh Besar sebagai daerah induk.
Pemekaran akan mengubah distribusi penduduk, aktivitas ekonomi, wilayah dan sumber-sumber pendapatan. Karena itu, tidak adil jika kelayakan hanya dihitung dari sisi daerah baru.
Aceh Raya dan Aceh Seuramoe harus layak, tetapi Aceh Besar juga harus tetap sehat.
Jangan sampai kita menciptakan satu daerah baru yang belum memiliki kekuatan ekonomi memadai, sementara daerah induknya kehilangan sebagian basis ekonomi dan semakin terbebani secara fiskal.
Kedua-duanya harus dihitung dalam satu kerangka. Realitas fiskal tidak boleh diabaikan. Penulis kira inilah bagian yang harus dibicarakan lebih terbuka.
Kemampuan fiskal pemerintah daerah di Indonesia masih menjadi persoalan. Banyak daerah bergantung pada transfer pemerintah pusat. Dalam situasi fiskal nasional yang menuntut efisiensi, pemerintah pusat tentu akan semakin berhati-hati dalam menciptakan daerah baru.
Aceh Raya dan Aceh Seuramoe harus memahami realitas tersebut.
Karena itu, penulis tidak melihat perjuangan pemekaran semata-mata sebagai perjuangan untuk mendesak Jakarta membuka moratorium. Perjuangan yang lebih penting adalah memastikan bahwa ketika moratorium dibuka, Aceh Raya dan Aceh Seuramoe benar-benar siap. Siap dengan angka. Siap dengan desain ekonomi. Siap dengan proyeksi fiskal. Siap dengan tata kelola. Dan siap menjelaskan manfaatnya bagi negara. Jangan menjual angka yang terlalu optimistis
Di sinilah penulis kira gerakan pemekaran perlu lebih kritis terhadap dirinya sendiri. Jangan hanya menghitung potensi PAD tanpa menghitung biaya untuk mendapatkannya. Jangan hanya menghitung potensi investasi tanpa menjelaskan infrastrukturnya. Jangan hanya menghitung jumlah penduduk tanpa menghitung kebutuhan pelayanan publik.
Dan jangan hanya menghitung kemampuan daerah baru tanpa menghitung dampaknya terhadap Aceh Besar. Kajian yang baik bukan kajian yang menghasilkan kesimpulan bahwa daerah pasti layak.






