Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H.
“Mari kita jaga bersama. Pembakaran lahan yang menyebabkan karhutla adalah pelanggaran hukum dan akan kami proses,” tegasnya.
Penanganan cepat ini diharapkan dapat menjaga keselamatan pengguna jalan tol serta mencegah dampak kabut asap di wilayah Ogan Ilir.






