DaerahFokus

Ombudsman Aceh Temukan Enam Bentuk Maladministrasi dalam Penetapan Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri

4

MEDIATIPIKOR.COM Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh menemukan enam bentuk maladministrasi dalam penetapan Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Aceh Nomor T/0226/LM.41-01/0072.2026/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan yang disampaikan Husaini Arsyad terkait dugaan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum oleh Bupati Aceh Besar dalam penetapan Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan terdapat enam bentuk maladministrasi.

Pertama, perbuatan melawan hukum, yakni penerbitan keputusan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kedua, keberpihakan, karena hasil musyawarah pada 15 Februari 2026 dinilai tidak diakomodasi dalam penetapan Imeum Chiek. Ombudsman menyebut pihak pengusulan Imeum Chiek yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya berasal dari Badan Kemakmuran Masjid (BKM).

Ketiga, diskriminasi, karena penetapan Imeum Chiek dinilai hanya mempertimbangkan satu pihak berdasarkan identitas atau latar belakang tertentu, yakni yang beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengakibatkan kerugian atau pengucilan terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Keempat, pengabaian kewajiban hukum, berupa pengabaian terhadap ketentuan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam serta hasil musyawarah yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kelima, penyalahgunaan wewenang, terkait penerbitan SK Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 tentang Penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Exit mobile version